Klarifikasi artikel di detikbhayangkara dot com tentang Diduga Manajemen Perumahan Grand Jawara Land Dozer Tanah Milik Petani.
Klarifikasi artikel di media detikbhayangkara tentang Perumahan Grand Jawara Land Dozer Tanah Milik Petani. Artikel ini khusus untuk menyampaikan Pernyataan Klarikasi Manajemen Jawara Corporation dari beberapa pernyataan-pernyataan negatif yang diduga sebagai kesalah pahaman. Didalam artikel ini akan dibeberkan semua bukti-bukti untuk mengklarifikasi setiap pernyataan negatif didalam setiap paragrap artikel dengan judul :
URL sumber : https://detikbhayangkara.com/2022/08/02/belum-lunas-diduga-manajemen-perumahan-grand-jawara-land-dozer-tanah-milik-petani/
Kasak kusuk terkait keresahan petani yang tanahnya dibeli oleh Menegement Grand Jawara Land rencana untuk perumahan yang beralamat di Desa Randu Gading, Kecamatan Tajinan terus menggelinding. Pasalnya, salah satu warga belum ada titik terang pembayaran pelunasan tanahnya tetapi sudah di dozer.
Bukti-bukti Klarifikasi : Dibawah ini terdapat bukti foto-foto disaat acara Sosialisasi dan Koordinasi dengan para pemilik lahan di Perumahan Grand Jawara Land. Pertemuan ini diselenggarakan di Kantor Desa pada tanggal 26 Maret 2022 jam 14.53 WIB dengan dihadiri oleh :
Bukti-bukti foto sebagai berikut :
Petani berinisial J menyebutkan, tanah yang dibeli oleh Property Grand Jawara Land dengan harga deal sesuai kesepakatan bersama kedua belah pihak seharga Rp 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per meternya dengan total luas tanah 1.000 M2 (seribu meter persegi) dan dengan total harga tanah Rp 450.000.000.- (empatratus limapuluh juta rupiah).
Bukti-bukti Klarifikasi : Hal ini sudah tercantum di Surat Perjanjian Jual Beli yang telah ditanda tangani ke dua belah pihak, dengan clausal-clausal tertera secara detail didalamnya. Mohon untuk pihak yang menyatakan hal ini bisa di konfirmasikan kembali. Sehingga tidak terjadi tuntutan hukum balik dari pihak perusahaan kami.
“Pembayaran hanya dibayar melalui titip uang dua kali yaitu, pembayaran pertama berupa titip uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari Inisial Y dan pembayaran kedua berupa titip uang sebesar 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dari Inisial Y selaku pegawai Perumahan Grand Jawara Land,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Bukti-bukti Klarifikasi : Untuk menyikapi paragrap ini, terdapat bukti foto dalam penerimaan dana dan penandatangan kwitansinya yang dilakukan oleh inisial J di rumah J pada tanggal 16 Maret 2022 jam 14.55 WIB
Masih menurut J, bahwa tanah saya yang dibeli oleh Perumahan Grand Jawara Land belum ada pelunasan sama sekali. Namun anehnya, tanah saya sudah di dozer sehingga tanaman saya yang berupa pohon kelapa, pohon sengon laut, pohon kopi, cabe, singkong, buah Pisang, dan buah bentoel semuanya menjadi rusak. Saya kaget sampai saya jatuh sakit saking kagetnya saya.
Bukti-bukti Klarifikasi : Klik ini untuk klarifikasi nya
“Saya tidak terima hal ini, pasalnya pembayaran tanah belum ada pelunasan dari Pihak Perumahan Grand Jawara Land, dan hingga saat ini tidak ada pelunasan serta tidak ada kejelasan, termasuk tidak ada perjanjian. Tentunya saya tidak terima tanaman saya tersebut dirusak,” bebernya.
Bukti-bukti Klarifikasi : Klik ini untuk klarifikasi nya
Terpisah, petani berinisial MT menuturkan ke awak Media, bahwa perihal pembelian tanah milik saya dari Perumahan Grand Jawara Land yang di Dusun Ramba’an, Desa Randu Gading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang belum lunas semua, hanya sebatas titipan uang pembayaran yang pertama Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari Inisial (YN) dan (Al) yang kedua Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara dan total Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dengan luas tanah 1.355 M2 (seribu tigaratus limapuluh lima meter persegi) dengan harga Rp 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per meternya.
Bukti-bukti Klarifikasi : Hal ini juga sudah tercantum di Surat Perjanjian Jual Beli yang telah ditanda tangani ke dua belah pihak, dengan clausal-clausal tertera secara detail didalamnya. Mohon untuk pihak yang menyatakan hal ini bisa di konfirmasikan kembali. Sehingga tidak terjadi tuntutan hukum balik dari pihak perusahaan kami.
“Kejadian ini membuat saya merasa khawatir dan resah, karena sama sekali belum ada kejelasan terkait pelunasan pembayaran ke Petani-petani dari Perumahan Grand Jawara Land. Hal ini sudah sekitar setahun tiga bulan,” ujarnya.
Bukti-bukti Klarifikasi : Klik ini untuk klarifikasi nya
“Saya berharap ada kejelasan dan ada perjanjian yang jelas, karena hingga saat ini tidak pernah ada perjanjian, semisal kapan pembayaran tanah saya dilunasi. Lah… ini nggak jelas kapan dilunasinya,” harapnya.
Bukti-bukti Klarifikasi : Klik ini untuk klarifikasi nya
Di tempat terpisah, Yuli selaku bidang marketing Perumahan Grand Jawara Land yang beralamat di Kantor Pemasaran Perumahan GRAND JAWARA LAND yang terletak di Dusun Ramba’an, Desa Randu Gading, KecamatanTajinan, Kabupaten Malang saat diklarifikasi tentang pembayaran ke Para Petani menyampaikan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu.
Bukti-bukti Klarifikasi : Ibu Yuli adalah Agent Marketing Eksternal kami, bukan Marketing Internal kami.
“Saya tahunya memasarkan dan menjualkan calon perumahan tersebut,” jawabnya.
Bukti-bukti Klarifikasi : Ibu Yuli adalah Agent Marketing Eksternal kami, bukan Marketing Internal kami.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inisial YN dan Manajemen terkait belum bisa dikonfirmasi. ( RZ )
Bukti-bukti Klarifikasi : Artikel ini sebagai salah satu bentuk konfirmasi dari manejemen Jawara Corporation.
Kesimpulan dari artikel klarifikasi ini, bahwa perlu adanya tindak lanjut dari ke dua belah pihak agar segala kesalah pahaman bisa segera tuntas dan terdapat kesepakatan kembali.
Dan himbauan dari manajemen Jawara Corporation untuk pihak redaksi detikbhayangkara.com untuk mereview kembali artikel dengan URL : https://detikbhayangkara.com/2022/08/02/belum-lunas-diduga-manajemen-perumahan-grand-jawara-land-dozer-tanah-milik-petani/
yang terkesan sepihak, sehingga hasil tulisan artikel tersebut tanpa didasari dengan fakta-fakta dan bukti data-data yang valid. Artikel dengan URL : https://detikbhayangkara.com/2022/08/02/belum-lunas-diduga-manajemen-perumahan-grand-jawara-land-dozer-tanah-milik-petani/ masih dikategorikan mentah tapi sudah di approve untuk di publish, ini melanggar kode etik media offline maupun online dan bisa dikenai penyebaran konten HOAX. Oleh karena itu, hal ini bisa menjadi tuntutan balik pihak perusahaan atas tindak pencemaran nama baik. Kami akan melakukan review, dan update tindak lanjut masalah ini, dan akan kami informasikan di artikel resmi kami berikutnya.
Kembali ke Beranda jawaracorpo.com
Berita Jawara : Rabu (7/08/2019) Jawara Corporation mengikuti event Expo Property “Rumah”, Malang BIG SALE Prope ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Minggu, 23 Mei 2019, Acara Doa & Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim tersebut disponsori oleh perusahaa ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Jumat siang (12/04/2019) tepatnya pada pukul 12.45 WIB usai ibadah Sholat Jumat. PT. Jawara Bangun P ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Acara Jalan Sehat Property Award 2018 yang diadakan, pada hari ini Sabtu (6/10) di Stadion Kanjuruha ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Dr. H. Fauzan, M.Pd, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam kunjungannya ke salah satu ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Selasa (23/04/2019) Jawara Corporation mengadakan Open Booth and Stand di Acara Bazaar & Donor Darah ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Beli rumah dengan bonus TV tidak menjadi khayalan belaka saja, jika anda membeli rumah di salah sa ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Kunjungi Open Table Jawara Corporation, hanya di tanggal 20 September 2019 hingga 22 September 2019. ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Rabu (17/7/2019), PT. Jawara Bangun Persada (JBP) melakukan sosialisasi program Tabungan Wajib Perum ...Klik Lihat Detail
Berita Jawara : Klarifikasi artikel di media detikbhayangkara tentang Perumahan Grand Jawara Land Dozer Tanah Milik ...Klik Lihat Detail