CONTACT
SHARE
JARCO

Hitung ROI Properti

Simulasikan ROI aset properti anda, ketahui hasil rugi atau keuntungannya


46 

Klarifikasi-artikel-di-detikbhayangkara-dot-com-tentang-Diduga-Manajemen-Perumahan-Grand-Jawara-Land-Dozer-Tanah-Milik-Petani


#687 | Categories: Berita Jawara | | Jawara Corporation

Klarifikasi artikel di media detikbhayangkara tentang Perumahan Grand Jawara Land Dozer Tanah Milik Petani. Artikel ini khusus untuk menyampaikan Pernyataan Klarikasi Manajemen Jawara Corporation dari beberapa pernyataan-pernyataan negatif yang diduga sebagai kesalah pahaman. Didalam artikel ini akan dibeberkan semua bukti-bukti untuk mengklarifikasi setiap pernyataan negatif didalam setiap paragrap artikel dengan judul :

Belum Lunas…!!! Diduga Manajemen Perumahan Grand Jawara Land Dozer Tanah Milik Petani

URL sumber : https://detikbhayangkara.com/2022/08/02/belum-lunas-diduga-manajemen-perumahan-grand-jawara-land-dozer-tanah-milik-petani/

Klarifikasi dari pihak manajemen Jawara Corporation

Klarifikasi paragrap 1

Kasak kusuk terkait keresahan petani yang tanahnya dibeli oleh Menegement Grand Jawara Land rencana untuk perumahan yang beralamat di Desa Randu Gading, Kecamatan Tajinan terus menggelinding. Pasalnya, salah satu warga belum ada titik terang pembayaran pelunasan tanahnya tetapi sudah di dozer.

Bukti-bukti Klarifikasi : Dibawah ini terdapat bukti foto-foto disaat acara Sosialisasi dan Koordinasi dengan para pemilik lahan di Perumahan Grand Jawara Land. Pertemuan ini diselenggarakan di Kantor Desa pada tanggal 26 Maret 2022 jam 14.53 WIB dengan dihadiri oleh :

  1. Sekretaris Desa : Bpk Wahyu
  2. Carik Desa Bpk Hani
  3. Direktur Perumahan Grand Jawara Land Bpk Ali
  4. Bu yuni sebagai Manajemen Keuangan Jawara Corporation
  5. Bu Roro sebagai Manajer Perencanaan Perumahan Grand Jawara Land
  6. Bpk Arie sebagai Direktur Operasional Grand Jawara Land
  7. Bpk Yanto yang waktu itu sebagai Pelaksana Lapangan
  8. Para pemilik tanah sebanyak 20 org termasuk istrinya inisial J yang disebut di dalam artikel tersebut.


Bukti-bukti foto sebagai berikut :

 

 

Bukti Kordinasi semua pemilik tanah Grand Jawara Land di kantor desa beserta sosialisasi pelunasan dalam periode 2 tahun

 

Bukti Kordinasi semua pemilik tanah Grand Jawara Land di kantor desa beserta sosialisasi pelunasan dalam periode 2 tahun

Bukti Kordinasi semua pemilik tanah Grand Jawara Land di kantor desa beserta sosialisasi pelunasan dalam periode 2 tahun

Didalam pembahasan pertemuan pemilik lahan diatas, menjelaskan bahwa manajemen telah memberikan informasi secara jelas tentang harga dan teknik pembayarannya sudah disepakati bersama kedua pihak.

Klarifikasi paragrap 2

Petani berinisial J menyebutkan, tanah yang dibeli oleh Property Grand Jawara Land dengan harga deal sesuai kesepakatan bersama kedua belah pihak seharga Rp 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per meternya dengan total luas tanah 1.000 M2 (seribu meter persegi) dan dengan total harga tanah Rp 450.000.000.- (empatratus limapuluh juta rupiah).

Bukti-bukti Klarifikasi : Hal ini sudah tercantum di Surat Perjanjian Jual Beli yang telah ditanda tangani ke dua belah pihak, dengan clausal-clausal tertera secara detail didalamnya. Mohon untuk pihak yang menyatakan hal ini bisa di konfirmasikan kembali. Sehingga tidak terjadi tuntutan hukum balik dari pihak perusahaan kami.

Klarifikasi paragrap 3

“Pembayaran hanya dibayar melalui titip uang dua kali yaitu, pembayaran pertama berupa titip uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari Inisial Y dan pembayaran kedua berupa titip uang sebesar 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dari Inisial Y selaku pegawai Perumahan Grand Jawara Land,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).

Bukti-bukti Klarifikasi : Untuk menyikapi paragrap ini, terdapat bukti foto dalam penerimaan dana dan penandatangan kwitansinya yang dilakukan oleh inisial J di rumah J pada tanggal 16 Maret 2022 jam 14.55 WIB

Bukti foto dalam penerimaan dana dan penandatangan kwitansinya yang dilakukan oleh inisial J

Klarifikasi paragrap 4

Masih menurut J, bahwa tanah saya yang dibeli oleh Perumahan Grand Jawara Land belum ada pelunasan sama sekali. Namun anehnya, tanah saya sudah di dozer sehingga tanaman saya yang berupa pohon kelapa, pohon sengon laut, pohon kopi, cabe, singkong, buah Pisang, dan buah bentoel semuanya menjadi rusak. Saya kaget sampai saya jatuh sakit saking kagetnya saya.

Bukti-bukti Klarifikasi : Klik ini untuk klarifikasi nya

Klarifikasi paragrap 5

“Saya tidak terima hal ini, pasalnya pembayaran tanah belum ada pelunasan dari Pihak Perumahan Grand Jawara Land, dan hingga saat ini tidak ada pelunasan serta tidak ada kejelasan, termasuk tidak ada perjanjian. Tentunya saya tidak terima tanaman saya tersebut dirusak,” bebernya.

Bukti-bukti Klarifikasi : Klik ini untuk klarifikasi nya

Klarifikasi paragrap 6

Terpisah, petani berinisial MT menuturkan ke awak Media, bahwa perihal pembelian tanah milik saya dari Perumahan Grand Jawara Land yang di Dusun Ramba’an, Desa Randu Gading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang belum lunas semua, hanya sebatas titipan uang pembayaran yang pertama Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari Inisial (YN) dan (Al) yang kedua Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara dan total Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dengan luas tanah 1.355 M2 (seribu tigaratus limapuluh lima meter persegi) dengan harga Rp 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per meternya.

Bukti-bukti Klarifikasi : Hal ini juga sudah tercantum di Surat Perjanjian Jual Beli yang telah ditanda tangani ke dua belah pihak, dengan clausal-clausal tertera secara detail didalamnya. Mohon untuk pihak yang menyatakan hal ini bisa di konfirmasikan kembali. Sehingga tidak terjadi tuntutan hukum balik dari pihak perusahaan kami.

Klarifikasi paragrap 7

“Kejadian ini membuat saya merasa khawatir dan resah, karena sama sekali belum ada kejelasan terkait pelunasan pembayaran ke Petani-petani dari Perumahan Grand Jawara Land. Hal ini sudah sekitar setahun tiga bulan,” ujarnya.

Bukti-bukti Klarifikasi : Klik ini untuk klarifikasi nya

Klarifikasi paragrap 8

“Saya berharap ada kejelasan dan ada perjanjian yang jelas, karena hingga saat ini tidak pernah ada perjanjian, semisal kapan pembayaran tanah saya dilunasi. Lah… ini nggak jelas kapan dilunasinya,” harapnya.

Bukti-bukti Klarifikasi : Klik ini untuk klarifikasi nya

Klarifikasi paragrap 9

Di tempat terpisah, Yuli selaku bidang marketing Perumahan Grand Jawara Land yang beralamat di Kantor Pemasaran Perumahan GRAND JAWARA LAND yang terletak di Dusun Ramba’an, Desa Randu Gading, KecamatanTajinan, Kabupaten Malang saat diklarifikasi tentang pembayaran ke Para Petani menyampaikan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu.

Bukti-bukti Klarifikasi : Ibu Yuli adalah Agent Marketing Eksternal kami, bukan Marketing Internal kami.

Klarifikasi paragrap 10

“Saya tahunya memasarkan dan menjualkan calon perumahan tersebut,” jawabnya.

Bukti-bukti Klarifikasi : Ibu Yuli adalah Agent Marketing Eksternal kami, bukan Marketing Internal kami.

Klarifikasi paragrap 11

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inisial YN dan Manajemen terkait belum bisa dikonfirmasi. ( RZ )

Bukti-bukti Klarifikasi : Artikel ini sebagai salah satu bentuk konfirmasi dari manejemen Jawara Corporation.

CONCLUSION

Kesimpulan dari artikel klarifikasi ini, bahwa perlu adanya tindak lanjut dari ke dua belah pihak agar segala kesalah pahaman bisa segera tuntas dan terdapat kesepakatan kembali.

Dan himbauan dari manajemen Jawara Corporation untuk pihak redaksi detikbhayangkara.com untuk mereview kembali artikel dengan URL : https://detikbhayangkara.com/2022/08/02/belum-lunas-diduga-manajemen-perumahan-grand-jawara-land-dozer-tanah-milik-petani/

yang terkesan sepihak, sehingga hasil tulisan artikel tersebut tanpa didasari dengan fakta-fakta dan bukti data-data yang valid. Artikel dengan URL : https://detikbhayangkara.com/2022/08/02/belum-lunas-diduga-manajemen-perumahan-grand-jawara-land-dozer-tanah-milik-petani/ masih dikategorikan mentah tapi sudah di approve untuk di publish, ini melanggar kode etik media offline maupun online dan bisa dikenai penyebaran konten HOAX. Oleh karena itu, hal ini bisa menjadi tuntutan balik pihak perusahaan atas tindak pencemaran nama baik. Kami akan melakukan review, dan update tindak lanjut masalah ini, dan akan kami informasikan di artikel resmi kami berikutnya.

Artikel lain tentang Berita Jawara:

Kategori: Berita Jawara

Telah hadir product baru dari Jawara Corporation yaitu Jawara Kos, yang sangat cocok untuk kalian yang ingin b... More

Kategori: Berita Jawara

Peresmian Mushalla AL - FAQIH yang terletak di Perumahan Wijaya Kusuma Kepuharjo Malang telah terlaksana denga... More

Kategori: Berita Jawara

Dr. H. Fauzan, M.Pd, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam kunjungannya ke salah satu perusaha... More

Kategori: Berita Jawara

Kunjungi Open Table Jawara Corporation, hanya di tanggal 20 September 2019 hingga 22 September 2019. Buruaann!... More

Kategori: Berita Jawara

Rabu (7/08/2019) Jawara Corporation mengikuti event Expo Property “Rumah”, Malang BIG SALE Propert... More

Kembali ke Beranda https://jawaracorpo.com

Whatsapp
×
Selamat!
Anda akan diarahkan ke akubisacuan.com

Silahkan segera klik tombol dibawah ini untuk bergabung dengan
Komunitas ABC - Aku Bisa Cuan

Gabung
Apasih Aku Bisa Cuan itu?

Klik ini untuk mengetahuinya



Marketing Expert said :
Terimakasih telah berkunjung

Ada yang bisa dibantu?
Dian Anggraeni,

Marketing Expert said :
Terimakasih telah berkunjung

Ada yang bisa dibantu?
Udjianti

Marketing Expert said :
Terimakasih telah berkunjung

Ada yang bisa dibantu?
Agus Prabowo


Artikel Terkait

Total Artikel : 650


Warning: Undefined variable $categories in /home/jawaracorpo/public_html/2022-artikel-terkait.php on line 22

Deprecated: mysqli_real_escape_string(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in /home/jawaracorpo/public_html/2022-artikel-terkait.php on line 22

Rumah Baru Malang vs Rumah Second Malang Mana yang Lebih Menguntungkan

Artikel Rumah : Rumah Baru Malang vs Rumah Second Malang. Mencari rumah baru Malang bisa menjadi sebuah perjalanan y ... Klik Lihat Detail


Saat Ini Bangun Rumah Bisa Pakai 3D Printer Loh

Artikel Rumah : Membangun rumah dengan waktu yang singkat dengan harga yang murah merupakan tujuan utama konstruksi ... Klik Lihat Detail


Mari Waspadai Aksi dan Modus Penipuan via WhatsApp Yang Terus Bermunculan

Teknologi dan Dunia Digital : Tercatat sepanjang tahun 2016 hingga penghujung tahun 2018 ini, seringkali dan masih sangat banyak t ... Klik Lihat Detail


Cara mengatasi susah tidur atau Insomnia

Information : Susah tidur atau Insomnia akan membuat kita mengalami kesulitan tidur, meskipun sangat merasa lelah ... Klik Lihat Detail


Dapatkan Tidur Lebih Nyenyak Dengan 6 Tanaman Hias Berikut Ini

Desain Interior : Berikut ini beberapa tanaman hias yang bekerja lebih baik di dalam kamar tidur dari pada ruangan lai ... Klik Lihat Detail


7 Ide Dekorasi Balkon Paling Romantis

Desain Eksterior : ikutlah 7 ide dekorasi berikut ini untuk membuat dekorasi balkon terasa berada di tempat paling roma ... Klik Lihat Detail


Yuk Ikut Voting Logo Ibu Kota Nusantara

Information : Sumbangkan suaramu dan berpatisipasilah untuk memilih Logo Ibu Kota Nusantara, dan jangan lewatkan h ... Klik Lihat Detail


Tips Mendapatkan Rumah Dengan Harga Murah

Tips dan Trik : Mendapatkan rumah dengan harga yang murah dan menguntungkan, tentu siapapun ingin bisa seperti itu. ... Klik Lihat Detail


Tips Agar Rumah Aman Saat Libur Panjang Akhir Pekan

Tips dan Trik : Liburan panjang sudah ada di depan mata. Well, tak perlu khawatir berikut ini tips agar rumah aman s ... Klik Lihat Detail


Dekorasi Tanaman Hias Yang Baik Untuk Menyerap Racun Di Dalam Rumah

Artikel Rumah : dekorasi tanaman, tanaman indoor, tanaman penyerap racun, udara bersih, Dekorasi Tanaman Hias Yang B ... Klik Lihat Detail